Putusan 'Website Desa' Toni Aji Inkrah, PN Medan: Upaya Hukum lewat PK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto Toni Aji Anggoro Terpidana Kasus Korupsi Website Desa di Karo. Foto: Dok. Keluarga
zoom-in-whitePerbesar
Foto Toni Aji Anggoro Terpidana Kasus Korupsi Website Desa di Karo. Foto: Dok. Keluarga

Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan vonis terhadap Toni Aji Anggoro (28) sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Toni adalah seorang pekerja kreatif pembuat website desa di Karo, Sumut, yang divonis melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Toni didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.

Toni membuat website dengan upah Rp 5,7 juta/website dari Jesaya. Adapun anggaran proyek pembuatan website di satu desa itu Rp 10 juta. Total ada 14 desa di 4 kecamatan yang dibuatkan website.

Keluarga memperkarakan kasus Toni tak lama setelah hakim PN Karo memvonis bebas pekerja kreatif Amsal Sitepu setelah videonya viral.

kumparan post embed

"Perkaranya putus 28 Januari 2026 dan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) 5 Februari 2026. Upaya hukum terhadap putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah upaya hukum luar biasa, utamanya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata Soni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4).

Soni mengatakan, PK dilakukan ketika terdapat temuan bukti baru atau novum, kekhilafan hakim atau putusan bertentangan.

Ilustrasi putusan hakim. Foto: New Africa/Shutterstock

Kasus Toni ini membuat massa menggelar aksi di depan PN Medan pada Senin (20/4). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, menuntut pembebasan Toni, sebagaimana Amsal Sitepu serta mengembalikan nama baiknya sebagai warga negara.

Soal demo ini, Soni juga menyayangkan sikap aksi massa yang melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara.

"Diketahui pascademo kemarin pagi, ada kerusakan fasilitas PN Medan yang merupakan fasilitas negara. Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu," ujar Soni.

"Sekitar pukul 10.00 WIB lebih, perwakilan dari pendemo dengan didampingi aparat kepolisian, sudah diterima oleh juru bicara di ruang tamu terbuka PN Medan," sambung Soni.

Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Keluarga Ajukan Pembebasan Bersyarat

Keluarga mengajukan pembebasan bersyarat untuk Toni. Keluarga menilai Toni sudah mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap agar pengajuan bebas bersyarat dapat diterima oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan (Bapas).

Toni sudah menjalani hukuman 3/4 dari masa tahanan. Toni pertama kali ditahan saat penyelidikan pada 20 Agustus 2025.

"Untuk status pembebasan bersyaratnya sudah kami ajukan. Estimasi dari Bapas itu, beliau bisa keluar di pertengahan bulan 5. Sekarang kita juga mengupayakanlah, karena memang sudah 3/4 dari masa tahanan sudah dijalankan dan sudah waktunya buat mengajukan pembebasan bersyarat," kata Nauval Akbar, adik Toni, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4).

Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Nauval mengatakan, pihak keluarga sedang mengupayakan pemulihan nama baik untuk Toni Aji Anggoro. Ia menilai, Toni hanya sebagai pekerja dan tidak punya wewenang dalam penganggaran.

"Hal-hal yang hari ini jadi concern kami adalah rehabilitasi nama baik. Sekarang lagi diusahakan sama keluarga dengan menggunakan media sosial yang kita punya dengan upload dan lain sebagainya. Jadi selain dengan harapannya beliau bisa cepat bebas, kita juga mengupayakan untuk rehabilitasi nama itu bisa didapatkan," ucap Nauval.