Kasus Obstruction of Justice Brigadir Yosua, 3 Polisi Tersangka Sejak 24 Agustus

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka obstruction of justice dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Terdapat enam tersangka yang tertulis dalam surat pemberitahuan tersebut. Tiga di antaranya ternyata sudah dijerat sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2022.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang Tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9).

Berikut daftar keenam tersangka itu:

  • Tersangka ARA (AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri). Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/734/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

  • Tersangka CP atau (Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri). Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/735/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

  • Tersangka BW (Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri). Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/736/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

  • Tersangka HK (Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Div Propam Polri). Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/770/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.

  • Tersangka AN (Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri). Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/771/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.

  • Tersangka IW (AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri). Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/772/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.

Keenam tersangka ini dijerat Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kasus ini masih terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ada 5 tersangka tersangka pembunuhan itu, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istri serta 3 anak buahnya.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam pada awal Juli 2022 itu, ternyata ada upaya menghalangi penyidikan. Termasuk diduga mengaburkan TKP hingga upaya menghilangkan rekaman CCTV.

Puluhan polisi, yang sebagian besar ialah anak buah Ferdy Sambo, sudah diperiksa. Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Polri sempat menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo termasuk dalam daftar tersangka itu. Namun dalam keterangan tertulis Kejaksaan Agung, belum tercatat soal surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ferdy Sambo.