Kasus Ojol yang Didakwa Tewaskan Penumpangnya Dinilai Janggal

31 Januari 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Driver Ojol Ahmad Hilmi Tersangka Lakalantas keluar dari Lapas Medaeng. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Driver Ojol Ahmad Hilmi Tersangka Lakalantas keluar dari Lapas Medaeng. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum terdakwa driver GOJEK Achmad Hilmi Hamdani, Hans Edward, menyebut sejumlah kejanggan dalam perkara yang menjerat kliennya itu. Diketahui Hilmi didakwa setelah penumpangnya, Umi Insiyah, meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan pada April 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Hans menjelaskan sebelum kasus ini bergulir hingga ke pengadilan, Hilmi telah berdamai dengan penumpangnya, Umi Insiyah, dan penabraknya yang merupakan anggota marinir bernama Miftakhul Effendi. Tetapi menurut Hans kasus ini berlanjut meski tidak ada pihak yang mengadu ke polisi.
"Para pihak ini sudah berdamai jadi enggak ada laporan polisi. Jadi dari pihak marinir (Miftakhul) sudah menyantuni. Pihak dia (Hilmi) juga, kan enggak ada laporan Polisi mestinya, kok (tiba-tiba) ada laporan polisi," kata Hans saat menjemput Hilmi di depan Lapas Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/1).
Ia menduga kasus ini berawal dari pengurusan asuransi meninggalnya Umi Insyiah ke Jasa Raharja. "Nah setelah meninggal baru muncul gugatan hukum ini, itukan yang menjadi masalah. Akhirnya dihubung-hubungkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kejanggalan lainnya yang terjadi menurut Hans yakni kematian Umi. Penumpang Hilmi itu, kata Hans, meninggal bukan karena kecelakaan. Sebab pascadirawat di RS Siti Khodijah Surabaya usai kecelakaan, Umi kembali beraktivitas normal.
"Dia (Umi) keluar dari rumah sakit kondisinya segar. Dia sehat, emang ada luka di kepala, setelahnya dia bisa beraktivitas seperti biasa. Keterangan dari saksi marinir dan anaknya sendiri (Umi) mengatakan ibunya keluar baik-baik saja," jelasnya.
Kemudian, Umi baru meninggal dunia tanggal 25 Juni 2018 dan mendapatkan santunan asuransi Jasa Raharja. "Menurut keterangan bidan meninggalnya secara alamiah mengeluh sesak napas," kata Hans.
Pengacara Drivel Ojol Ahmad Hilmi Tersangka Lakalantas Hands Edward. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Drivel Ojol Ahmad Hilmi Tersangka Lakalantas Hands Edward. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Tak hanya kematian Umi yang janggal, Hans juga menilai beberapa pembuktian jaksa dalam persidangan aneh. "Janggal kan mengenai visum jadi surat kematian (Umi) tanggal 25 Juni (2018), tapi visumnya 13 Juli," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Aturannya kan orangnya divisum dulu, harusnya hari yang sama. Kenapa baru 2 minggu setelah dia meninggal. Padahal tanggal 27 dia sudah dimakamkan di dalam tanah. Itu yang janggal disitu," ketusnya.
Untuk itu, kata Hans, dakwaan terhadap Hilmi yang dianggap lalai hingga menghilangkan nyawa Umi perlu dibuktikan kebenarannya. Salah satunya dengan memeriksa penyidik kasus ini di persidangan. Namun pemanggilan penyidik dalam persidangan merupakan kewenangan jaksa.
"Itu lah yang harus dijawab penyidiknya karena dari dia lah perkara ini bermula. Jaksa kan hanya tinggal melanjutkan. Penyidiknya itu harus ditanya," tegasnya.
Dalam kasus ini Hilmi didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dalam dakwaan primer. Sedangkan dua dakwaan subsider yakni dianggap melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (3) yang ancaman hukumannya paling lama 1 dan 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT