Kasus Oplos Gas Elpiji Terbongkar, Pelaku Untung hingga Rp 100 Juta per Bulan

13 Februari 2025 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus oplos gas LPG ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus oplos gas LPG ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
9 orang berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH ditangkap polisi lantaran mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji non 12 kilogram dan 50 kilogram secara ilegal. Pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta tiap bulannya.
ADVERTISEMENT
"Petugas menemukan 4 rumah kontrakan (di tiga wilayah) yang diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari gas 3 kilogram ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/2).
Indrawienny menjelaskan para pelaku memindahkan tabung gas itu dengan cara menjejerkan tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram terlebih dahulu. Lalu, di bagian atas tabung gas itu, pelaku meletakkan es batu.
Selanjutnya, tabung gas 3 kilogram diletakkan dalam posisi terbalik di atas tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Di antara tabung itu, pelaku pun meletakkan pipa regulator agar isi gas terhubung dan berpindah.
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus oplos gas LPG ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 kilogram sampai penuh dan satu setengah jam untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang sudah terisi kemudian dijual oleh para pelaku di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Jakarta Barat, Bekasi, dan Jakarta Selatan.
"Para tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilo dengan harga Rp 190 ribu hingga Rp 210 ribu pertabung. Dan untuk ukuran 50 kilogram dengan harga Rp 190 ribu sampai dengan Rp 1 juta kepada masyarakat," kata dia.
"Kurang lebih sekitar Rp 50 hingga Rp 100 juta. Itu untuk per TKP, per bulan," lanjut dia.
Dalam beraksi, pelaku membagi perannya masing-masing. W, MH, dan MR berperan sebagai pemilik atau pemodal; MS dan P berperan sebagai dokter atau penyuntik tabung gas; MR dan M berperan sebagai asisten atau pengawas; T berperan sebagai penjual; serta S berperan sebagai pemilik pangkalan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka yang berhasil kami amankan ada sembilan orang," kata dia.
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus oplos gas LPG ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah berada dalam kondisi kosong dan beberapa buah tabung gas 12 kilogram serta 50 kilogram yang masih terisi.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal lama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.