Kasus OTT Pegawai, Pejabat PDAM Kudus Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih. Foto: Afiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih. Foto: Afiati/kumparan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM setempat. Mereka berinisial A dan O. Salah seorang tersangka diketahui pejabat di PDAM Kudus.

Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih membenarkan penetapan tersangka ini. Namun, kasusnya menjadi kewenangan dari pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Sudah ditangani oleh Kejati, yang berwenang Kejati, tapi memang pasti sudah ada penetapan dua orang oleh penyidik Kejati. Kita tidak berhak memberikan hasil rilis, yang jelas sudah ada penetapan tersangka,” katanya, Selasa (14/7).

Saat ditanya apakah salah satunya merupakan petinggi PDAM Kudus, Rustriningsih mengaku tak bisa membeberkan identitas tersangka. Namun, dua orang yang jadi tersangka berinisial A dan O.

“Kedua tersangka berinisial A dan O. Aduh kalau saya menyebutkan jabatan artinya saya membuka identitas dia (tersangka). Sementara dia kan masih tersangka. Kita menghormati posisi mereka, pokoknya ada inisial itu,” katanya.

Sementara terkait penahanan, Rustriningsih juga tak bisa menjelaskan. Pasalnya, kewenangan penanganan kedua tersangka ini oleh Kejati Jateng.

Sedangkan, tersangka pertama yakni T kata Rustriningsih masih menjadi tahanan di Kejari Kudus.

“Kita gandeng, kita sesuaikan petunjuk di Kejati. Karena kita berjalan bersama sama. Kita tetap masih satu perkara,” ucap Rustriningsih.

Patut diketahui, Kejari Kudus menangkap oknum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat terkait kasus dugaan penerimaan dan pengangkatan pegawai di kantor tersebut.

Seorang pegawai berinisial T diamankan dengan barang bukti uang sejumlah Rp 65 juta di jok motornya. Salah satu ruangan di PDAM Kudus juga sempat disegel.

embed from external kumparan