Kasus Pasutri Tersangka KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya

25 Mei 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, antara Putri Balqis dan suaminya, Bani Bayumi, diambil alih Polda Metro Jaya. Kasus ini, sebelumnya ditangani Polres Metro Depok hingga akhirnya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wahyu Andiko, menyatakan penyidik dari Subdit Perempuan dan Anak-anak (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang akan menangani perkembangan kasus ini.
"Mengingat perkembangan ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum," ujar Trunoyudo, Kamis (25/5).
"Mengingat di situ ada satuan subnya itu adalah Subdit Renakta karena ini adalah lex specialis dari subjek undang-undang KDRT," lanjutnya.
Menurut Truno, meski kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik Polres Metro Depok yang menangani awal perkara ini tetap dilibatkan.
ADVERTISEMENT
"Tentunya pelibatan akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok," jelasnya.

Diminta Restorative Justice

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kunjungi Polres Metro terkait kasus pasutri jadi tersangka KDRT, Kamis (25/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, meminta agar penanganan kasus pasutri tersangka KDRT di Depok diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini disampaikannya saat menyambangi Polres Metro Depok, Kamis (25/4).
"Karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga, kalau memungkinkan untuk restorative justice akan kita lakukan, karena semangat dalam UU KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ujar Karyoto kepada wartawan.
Karyoto sendiri mengungkapkan, kasus ini tengah ditangguhkan sampai kedua belah pihak pulih.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," tutur Karyoto.
ADVERTISEMENT