Kasus Pelecehan Anak di Game Online Free Fire Diungkap Bareskrim Polri

30 November 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Game battle royale Free Fire. Foto: Garena
zoom-in-whitePerbesar
Game battle royale Free Fire. Foto: Garena
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut diketahui pada tanggal 23 Agustus melalui Surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 perihal aduan konten negatif.
Diketahui pelaku berinisial S (21) memiliki KTP Sulawesi Selatan namun bertempat tinggal di Kalimantan Timur.
Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, modus dari kejahatan ini bermula saat S berkenalan dengan korban bernama D melalui game online Free Fire dengan mengimingi diamond (alat tukar dalam game).
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
“Kemudian tersangka main game bersama korban lalu tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-iming atau merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/11).
Ramadhan menjelaskan korban yang rata-rata masih anak-anak dipaksa untuk mengirimkan video bermuatan porno kepada S untuk memuaskan hasratnya. Apabila tidak diberikan, pelaku mengancam akan menghapus akun game online korban.
ADVERTISEMENT
"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut," katanya.
"Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus," tambahnya.
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan saat ini diketahui ada 11 korban anak perempuan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua (4 Anak sudah ditemukan & sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya),” jelasnya.
Dari kejadian yang dilakukan oleh tersangka S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.