Kasus Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Komnas HAM Minta Polri Ikuti Rekomendasi

13 Januari 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus penembakan 6 pengawal Habib Rizieq Syihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di KM 50, masih terus bergulir. Bahkan, Komnas HAM telah menyampaikan 4 rekomendasi terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi yang pihaknya berikan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri, sudah baik. Bahkan dalam fit and proper test Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dilakukan beberapa waktu lalu, Sigit menyatakan akan mengikuti sepenuhnya rekomendasi Komnas HAM.
"Ada kata-kata sepenuhnya. Itu yang kami tuntut, Pak, karena sekarang salah satu rekomendasinya soal senjata itu belum diteruskan, Pak. Enggak ada penerusannya," kata Taufan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (13/1).
Hal lain yang belum diteruskan oleh Polri ada terkait mobil yang dipakai pengawal Habib Rizieq yang mengikuti mobil polisi. Taufan menyebut, hal itu sampai sekarang belum ada kelanjutan yang lebih maju.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
"Kami sampaikan ke pemerintah dalam hal ini Pak Menkopolhukam kritik kami, tertutup tentu saja, kami kritisi kenapa dari 4 rekomendasi itu baru 1 yang dijalankan, yaitu persidangan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyampaikan temuan mereka terkait pokok peristiwa penembakan pengawal Habib Rizieq. Di antaranya memang penyidik Polda Metro Jaya membuntuti Habib Rizieq sebagai bagian penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kemudian, dalam tewasnya 6 pengawal Rizieq, ada 2 peristiwa yang harus dipisahkan. Pertama, insiden baku tembak dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI.
Kedua, peristiwa yang terjadi di KM 50 sampai seterusnya yang berujung pada tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq. Tindakan inilah yang dinilai Komnas HAM melanggar HAM.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi. Berikut rekomendasi lengkapnya:
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1278 PW dan avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.