Kasus Penganiayaan 2 Balita di Daycare Depok, Polda Metro Periksa 3 Guru

2 Agustus 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus penganiayaan dua balita dengan tersangka Meita Irianty (37), pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School, Depok. Hari ini polisi pemeriksa tiga orang guru di daycare tersebut.
ADVERTISEMENT
“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Selain memeriksa saksi, polisi juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendalami kasus penganiayaan ini.
Konferensi pers penganiayaan anak di daycare Wansen School dipimpin oleh Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana, Depok, Kamis (1/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
“Akan terus dikembangkan. Penyidik juga berkomunikasi dan bekerja sama dengan KPAI, rekan-rekan dari Kementerian PPA, stakeholder di kota Depok juga terus dilakukan komunikasi,” sambung dia.
Atas kejadian ini, polisi meminta para orang tua untuk berhati-hati menitipkan anak-anaknya di daycare. Sebelum menitipkan, para orang tua harus teliti melihat apakah daycare tersebut kredibel atau tidak.
“Terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing, terkait preemtif stroke atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya, kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati dan sebagainya,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
“Ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya, karena anak korbannya merupakan kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari Polda Metro Jaya,” tutup dia.
Meita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan ditahan. Ia dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.