Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasus Penganiayaan Justin di Tol: Faisal Potong Jalan, Serempet, Pukuli Korban
6 Juni 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan , Indah Kurnia yakni Justin Frederick di ruas Tol Dalam Kota.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana kasus penganiayaan itu berawal?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/6) siang. Saat itu, Justin tengah menuju acara ulang tahun nenek kekasihnya melalui ruas Tol Dalam Kota.
Saat melintas di Tol Dalam Kota arah Cawang, melintas mobil Nissan X-Trail dengan Nopol B 1146 RFH di bahu jalan yang ditumpangi tersangka Faisal Marasabessy bersama ayahnya Ali Fanser Marasabessy.
"Kemudian mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan kita seperti itu. Kemudian akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," kata Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
Zulpan menyebut, Justin tak terima mobilnya diserempet pelaku. Keduanya pun sempat saling kejar-kejaran hingga akhirnya laju mobil Justin diadang oleh Nissan X-Trail tersebut.
Setelah keduanya berhenti, korban dan pelaku turun. Korban saat itu protes karena mobilnya terserempet. Tanpa basa-basi, Ali Fanser diduga menyundul korban hingga mengeluarkan darah.
"Kemudian tiba-tiba salah satu pelaku (Ali Fanser) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ujar Zulpan.
Tak berselang lama, kata Zulpan, Faisal langsung turun dari mobil dan langsung memukuli Justin. Akibatnya Justin mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Dia pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu pelaku lain (Faisal) turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," imbuhnya.
Atas perbuatannya, lanjut Zulpan, Faisal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
"Dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.