Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kasus Perampokan dan Pemerkosaan di Depok: Pelaku Juga Pengedar Sabu
19 Maret 2025 14:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial RR alias Denis (29) ditangkap polisi karena merampok dan memperkosa seorang wanita berusia 36 tahun di sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Denis membawa kabur HP korban. Barang berharga korban lalu dijual pelaku senilai Rp 700 ribu. Uangnya dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Dipakai untuk membeli narkoba yaitu narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes POl Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Rabu (19/3).
Ade menyebut sabu yang diperoleh pelaku selanjutnya bakal dijual kembali untuk menambah keuntungan. Dari pelaku, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 2 gram.
"Berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya, dia janjian sama calon pembeli naruh sabunya di suatu tempat ditempelkan di suatu tempat apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Ade, polisi akan melakukan pengembangan atas kasus itu termasuk menelusuri asal muasal sabu yang dimiliki oleh pelaku. Di sisi lain, polisi juga bakal memberikan pendampingan psikologis bagi korban pemerkosaan.
"Terhadap korban sudah juga dilakukan visum fisik dan psikis," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus itu bermula ketika korban yang terbangun dari tidurnya terkejut mendapati Denis sudah berada di dalam kamarnya.
Pelaku lalu menarik selimut yang dipakai korban sambil membawa sebilah kapak. Pelaku meminta korban agar membuka pakaian dan celananya. Jika menolak dan berteriak meminta tolong, korban akan dibunuh.
Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan pelaku dan diperkosa. Setelah memperkosa, pelaku mengambil ponsel milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP Atau Pasal 285 KUHP dan atau 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan dan atau Penadahan.