Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Polda Jateng Akui Tak Ada Tembakan Peringatan

28 November 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aipda Robig Zaenudin (baju kuning), Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aipda Robig Zaenudin (baju kuning), Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Aipda Robig Zaenudin (38 tahun), Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak GRO (17) siswa SMK di Semarang hingga tewas, dipastikan tidak memberikan tembakan peringatan. Padahal Robig disebut hendak melerai tawuran.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada (tembakan peringatan)," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (28/11).
Artanto mengatakan, dua tembakan yang diletuskan Robig langsung mengarah ke GRO dan dua temannya.
"Tembakan itu mengarah ke korban atau pelaku tawuran tersebut," ujar Artanto.

Apakah Robig Terancam sehingga Melepaskan Tembakan?

Artanto juga tidak menjelaskan apakah Robig dalam kondisi terancam saat melakukan penembakan. Namun, ia menyebut, ada SOP yang harus dipatuhi polisi terkait penggunaan senjata api.
"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol, dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada," ujar Artanto.
Artanto melanjutkan, "Jadi, excessive action artinya dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran kreak tersebut. Itu nanti dari hasil penyelidikan yang menentukan."
ADVERTISEMENT