Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kasus PT Naila Syafaah: 1 Pelaku Residivis, usai Jalani Hukuman, Nipu Lagi
28 Maret 2023 19:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Polda Metro Jaya mengungkap salah satu pelaku yang ditangkap dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, adalah seorang residivis.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang dimaksud adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52). Suami dari pelaku lainnya Halijah Amin alias Bunda (48). Mereka berdua adalah pemilik perusahaan itu. Selain mereka berdua, polisi juga tangkap Direktur Utama PT Naila Syafaah, Hermansyah.
"Jadi gini, dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini. Dan dia melakukan lagi," ungkap Kasubdit Kamneg AKBP Joko Dwi Harsono, Selasa (28/3).
Meski demikian, Joko menegaskan bahwa hanya Mahfudz yang merupakan residivis. Halijah dan Hermansyah baru kali ini ditangkap.
"Yang dua orang ini baru kali ini. Yang satu orang residivis," lanjut AKBP Joko.
Rekam jejak penipuan Mahfudz sendiri terekam jelas oleh Sigit, korban penipuan saat PT Naila Safaah masih menjadi PT GAM (Garuda Angkasa Indonesia). Sigit adalah korban pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
"Jadi awalnya saya kan tahun 2015. Itu waktu namanya PT GAM singkatan Garuda Angkasa Mandiri. Waktu itu ada penawaran seperti promo kalau ngangsur setahun lunas berangkat. Saya bayar sebagian supaya diproses," kata Sigit saat dihubungi kumparan, Selasa (28/3).
Setahun berlalu, tak ada kejelasan dari PT Naila. Saat itu, kata Sigit, dia mendengar PT Naila yang dulunya memiliki nama PT GAM, tersandung kasus.
"Sama istri (kerugian umrah) Rp 45 juta. Terus ternyata ada ribut-ribu sampai dilaporkan kepolisian juga. Dia katanya sudah selesai urusan sama polisi," ujarnya.
Menurut Sigit, setelah tersandung kasus, PT GAM (PT Naila) berganti nama menjadi PT MBZ. Dia lalu menemui petingginya, saat itu dia dijanjikan berangkat dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Bahkan PT GAM yang berganti jadi MBZ meminta biaya tambahan untuk Sigit dan istrinya. Total biaya yang telah disetor Rp 52 juta.
"Dia buka lagi ganti nama MBZ. Terus di situ kami dijanjikan berangkat tambah lagi total Rp 52 juta. Karena ada macam. Saya bayar, janjiin, gak juga berangkat," ujarnya.
Sigit lalu mendatangi kantor PT MBZ. Setibanya di sana, perusahaan itu telah berganti nama dari PT MBZ jadi PT Naila Safaah Wisata Mandiri saat ini.
"Saya tagih hasilnya hilang lagi, tahu-tahu mendirikan mendirikan PT Naila," ujarnya.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Anti-Mafia Umrah berdasarkan laporan yang diterima dari aduan jemaah ke Konjen Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (27/3).
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," sambung dia sehari setelahnya.
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujarnya.