Kasus Pungli di Lapas Cebongan, Satu Tersangka Ditahan

30 Agustus 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur LBH Arya Wiraraja Fahri Hasyim dan Sekretaris Ibnoe Hadjar dan Pembela Hukum menunjukkan berkas kasus pungutan liar di Lapas Cebongan.
 Foto: Hery Sidik/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LBH Arya Wiraraja Fahri Hasyim dan Sekretaris Ibnoe Hadjar dan Pembela Hukum menunjukkan berkas kasus pungutan liar di Lapas Cebongan. Foto: Hery Sidik/ANTARA
ADVERTISEMENT
Polresta Sleman akhirnya menahan tersangka kasus dugaan pungli Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan berinisial MRP. Sebelumnya MRP dua kali mangkir dari panggilan polisi.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk tersangka kasus Cebongan per tanggal 8 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada wartawan, Jumat (30/8).
Riski membenarkan MRP mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali.
"Namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir, dan kita lakukan penahanan " katanya.
Sementara itu, polisi telah melengkapi berkas perkara MRP dan melayangkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Dan sudah dilakukan penelitian sama jaksa kemari baru keluar P19-nya yang mungkin dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan setelah dilakukan pemenuhan P19 dari kami," ujarnya.
Soal kemungkinan adanya tersangka lain, Adrian mengatakan pihaknya akan mencari siapa pun yang terlibat.
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
"Karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya dia masih bertahan dengan pendapatanya yang tidak melakukan perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Polresta Sleman menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
"Hari kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Dijelaskan Adrian, MRP berstatus ASN. Saat peristiwa terjadi MRP bertugas di bagian pengawasan dan pelatihan kepada narapidana.
"(Tersangka) punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kaya pelatihan di situ. Intinya peran jabatan di situ sangat penting," kata Adrian.
Dari hasil gelar perkara diketahui pungli sudah terjadi satu tahun atau dari 2022 sampai 2023. Sementara modus punglinya seperti apa, Adrian belum menyampaikan.
ADVERTISEMENT
"Mungkin itu sudah dalam konteks penyidikan itu enggak bisa kita sampaikan," bebernya