Kasus Rumah Jabatan DPR, KPK Sedang Hitung Kerugian Negara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengungkap soal perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan DPR.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya sedang menghitung kerugian negara terkait perkara tersebut.

"Perkara terkait Sekjen DPR, Kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata Asep kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).

Rumah Dinas DPR saat ini sudah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara. Asep menilai, hal tersebut tidak menjadi masalah untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi sebelum pengembalian itu dilakukan.

“Enggak hanya rumah itu. Kan bisa dari tempat lain,” ujarnya.

Suasana kawasan Kompleks Rumah Dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

KPK belum membeberkan konstruksi kasus rasuah ini. Namun, kasus ini diduga terkait mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Terkait kasus ini, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR, termasuk ruangan Sekjen DPR Indra Iskandar. Sejumlah barang bukti pun diamankan, di antaranya dokumen transaksi, tas berisi uang, hingga sepeda.

Penelusuran kumparan, setidaknya ada empat tender pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI di laman LPSE pada 2020. Tiga pengadaan untuk rumah jabatan di Kalibata, Pancoran dan satu di rumah jabatan Ulujami, Pesanggrahan—semuanya di Jakarta Selatan.

Belum ada keterangan dari Indra Iskandar mengenai kasus ini.