Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Sopir Fortuner Tertembak Majikan Damai, Selesai dengan Restorative Justice
21 Februari 2023 18:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan mengungkap perkembangan terbaru kasus majikan berinisial E yang tidak sengaja menembak sopirnya, AM, Jumat (17/2). Polisi akan menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya, ini proses restorative justice ," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi lewat pesan singkatnya, Selasa (21/2).
Nurma belum mengungkap apakah tersangka dan korban sudah bertemu atau tidak. Saat ini proses mediasi masih berjalan.
"Mereka mau damai," ujar Nurma.
Nurma belum menjelaskan kapan proses mediasi akan dilakukan.
Lewat restorative justice, secara otomatis status tersangka E gugur. Tersangka juga akan bebas dari tahanan.
Sebelumnya, E telah ditetapkan sebagai tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan juga menahannya.
Dia dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 351 KUHP
ADVERTISEMENT
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 360 KUHP
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.
ADVERTISEMENT