Kasus Suap Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Dituntut 3 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang tuntutan terdakwa tiga petinggi Blueray Cargo Group yang diduga melakukan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan terdakwa tiga petinggi Blueray Cargo Group yang diduga melakukan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6).

"[Menuntut majelis hakim] Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," kata jaksa Takdir saat membacakan amar tuntutan.

Sementara itu, dua anak buah John Field, yaitu Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri, dituntut dengan hukuman yang lebih rendah.

"[Menuntut majelis hakim] Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 Dedy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa 3 Andri dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari," ujar Takdir.

Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam mengatur perencanaan jalur importasi barang. Mereka dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 605 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Dalam mengajukan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan:

  • Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  • Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hal-hal yang meringankan:

  • Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

  • Terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam kasusnya, ketiganya dinilai terbukti menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar. Suap diberikan agar barang impor milik perusahaannya bisa lolos dari pengawasan kepabeanan.

Mereka yang diduga menerima, yakni:

  • Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  • Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

  • Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa merinci, dari total pemberian Rp 63,15 miliar tersebut, uang sebesar Rp 61,3 miliar diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Uang asing tersebut diserahkan sebanyak tujuh kali secara bertahap kepada Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

Selain memberikan suap, John dkk juga disebut memberikan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai. Uang Rp 1,85 miliar digunakan untuk fasilitas hiburan dan barang mewah.

Rinciannya meliputi fasilitas hiburan malam senilai Rp 1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji.

“Bahwa Terdakwa 1 John Field, Terdakwa 2 Dedi Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa 3 Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” kata Jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa merinci total uang suap yang digelontorkan oleh para terdakwa untuk memuluskan pengaturan perencanaan jalur importasi barang Blueray Cargo Group.

"Bahwa dari fakta persidangan terungkap total uang yang telah diberikan Terdakwa 1, 2, dan 3 kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI adalah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang SGD atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515," ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa meyakini ketiga terdakwa memberikan uang Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor selaku salah satu pejabat DJBC dengan samaran kode khusus.

"Selain itu, ada juga dilakukan pemberian uang total sejumlah Rp30.000.000.000 dalam bentuk mata uang SGD kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congot, dengan nilai pemberian setiap bulannya sebesar Rp5.000.000.000 menggunakan mata uang Dolar Singapura. Berdasarkan keterangan Terdakwa 1, pemberian ke Ahmad Dedi alias Dedi Congot dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode 'Sales 2'," beber jaksa.