Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Eks Menteri KP Edhy Prabowo Diputus Hari Ini

15 Juli 2021 7:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persidangan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo mencapai babak akhir. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis Edhy di kasus suap ekspor benih lobster pada hari ini, Kamis (14/7).
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo.
"Harapan saya selaku PH (Penasihat Hukum) pak Edhy Prabowo, karena pembuktian JPU lemah harapannya bebas atau setidak-tidaknya pasal 11," kata Soesilo saat dihubungi.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Edhy 5 tahun penjara terkait kasus suap ekspor benih lobster ini.
Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 a UU Tipikor. Ancaman pidana dalam pasal itu minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Sementara, harapan Soesilo menggunakan Pasal 11 sempat digunakan oleh JPU KPK dalam dakwaan. Di pasal ini, penjara paling singkat yang bisa dijatuhkan adalah 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Tetapi dalam sidang tuntutan, jaksa menggunakan pasal 12 huruf a yang punya kemungkinan tuntutan lebih tinggi dari pasal 11 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Namun, meski menggunakan pasal tersebut, tuntutan KPK ini dinilai masih sangat rendah sebab hanya 5 tahun penjara saja. Tuntutan Edhy Prabowo hampir pada batas minimal. Tuntutan ini sempat menuai kritik dari sejumlah pihak.
Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Salah satunya ICW meminta hakim untuk bisa mengabaikan tuntutan KPK dan memvonis Edhy lebih berat sebagaimana korupsi yang ia lakukan sebagai menteri di tengah pandemi corona.
Dalam kasusnya, Edhy tidak sendiri. Ia diduga bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo), menerima suap.
Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Duit berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Edhy menegaskan tidak pernah menginisiasi penerimaan suap terkait ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mengetahui tuduhan soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya. Saya juga tidak mengetahui dan tidak terlibat sedikitpun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK). Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru," ujar Edhy dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7)