Kasus Suap Polisi-Jaksa, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai Djoko Tjandra bersalah menyuap 2 jenderal polisi dan Jaksa Pinangki serta melakukan pemufakatan jahat.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).
Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah atas beberapa perbuatan tindak pidana korupsi.
Pertama ia dinilai terbukti menyuap dua jenderal Polri sebesar Rp 8,3 miliar. Dua perwira tinggi yang dimaksud yakni mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap diberikan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi dihapus.
Kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai USD 500 ribu. Suap itu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ke penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.
Terakhir, Djoko Tjandra dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar USD 10 juta untuk pengurusan fatwa.
Djoko Tjandra diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
