Kasus Video Wanita di Tangerang Lecehkan Anaknya Berawal dari Foto Bugil

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Seorang ibu berinisial R di Tangerang Selatan tega melecehkan anaknya yang masih berusia 5 tahun. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena melecehkan sang anak dan membuat konten pornografi.

Kasus pelecehan ini berawal saat R dihubungi dihubungi seseorang di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Ia ditawari pekerjaan.

"Pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi kumparan, Senin (3/6).

Pemilik akun tersebut menjanjikan imbalan uang asal R bersedia mengirimkan foto bugilnya. Karena desakan ekonomi, R pun setuju.

"Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, Tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik Tersangka," ucap Ade Ary.

Tanggal 30 Juli 2023, R kembali diminta membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila, dengan ancaman apabila tak membuat video, maka foto tanpa busana yang dikirimkan 2 hari lalu akan disebarluaskan.

R pun menuruti perintah tersebut. Tapi di hari itu juga, akun Facebook Icha Shakila kembali memerintahkan R membuat video porno dengan anak kandungnya yang masih kecil. Ia diimingi uang Rp 15 juta.

"Tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," ungkapnya.

Namun, usai mengirimkan video tersebut, akun Facebook Icha Shakila tak dapat lagi dihubungi. Uang Rp 15 juta yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Bulan Juni 2024, video pelecehan seksual antara R dan anaknya tersebar di media sosial. R kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.