Kata 51 Pegawai yang Akan Diberhentikan Pimpinan KPK pada 1 November 2021
ยทwaktu baca 4 menit

Semua pimpinan KPK yakni Komjen Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango bersepakat untuk memberhentikan secara hormat 51 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 1 November 2021. Langkah ini didukung oleh Menkumham Yasonna Laoly, MenpanRB Tjahjo Kumolo, KASN Agus Pramusinto, Kepala BKN Bima Haria dan Kepala LAN Adi Surtanto.
Nama-nama di atas membubuhkan tanda tangan dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen wawasan kebangsaan antara KPK bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada 25 Mei 2021 di BKN.
Beberapa pegawai yang mengaku sudah tahu masuk dalam 51 pegawai yang akan dipecat buka suara mengomentari soal 'bulatnya' suara pimpinan KPK untuk memecat mereka. Salah satunya adalah penyidik senior KPK yang juga merupakan kasatgas penyidikan Novel Baswedan. Ia mempertanyakan dasar hukum dalam pemecatan tersebut. Terlebih dalam berita acara rapat tersebut tak disebutkan apa dasar hukumnya.
"Kalau pun dipecat, mestinya kan secara tidak hormat ya. Tapi gini, saya juga tadi mengetahui ada beberapa dokumen berhubungan dengan pemisahan. Ada 51, 24, dan lain-lain dari 75 itu ya. Ternyata proses itu hanya dilakukan dengan proses ngobrol antara pejabat dan tak ada dasar hukum yang jelas," kata Novel di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6).
Dalam paparan usai rapat, Pimpinan KPK menyatakan bahwa 51 pegawai itu masuk kategori merah. Artinya, sudah tidak bisa lagi dibina dan akan diberhentikan per 1 November 2021.
Namun kategori merah itu pun jadi sorotan. Sebab, alih-alih menyoroti soal kinerja, indikator dalam kategori ini diduga lebih menyasar pendapat personal. Seperti di antaranya menolak atau tidak setuju atas revisi UU KPK. Mereka, yang menyatakan ini langsung masuk dalam list merah. Lainnya, seperti tidak setuju dengan pencalonan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada proses seleksi pimpinan 2019-2023.
"Kami meminta hasilnya tak diberikan. Kami sampai sekarang enggak tahu punya tolok ukur aja, punya kualifikasi apa untuk mengatakan itu, semua enggak jelas. Dan pasti enggak ada dasar hukumnya. Bahkan kami sudah yakin bahwa asesornya setidak-tidaknya banyak yang tak bersertifikasi. Jadi ini masalah yang amat serius," papar Novel yang masuk dalam daftar 51 pegawai yang akan dipecat.
Pegawai lainnya adalah Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono. Ia juga masuk dalam daftar 51 pegawai yang akan dipecat pada 1 November 2021 mendatang. Sama seperti Novel, Giri juga menilai bahwa TWK tidak mempunyai landasan hukum untuk menjadi dasar pemecatan bagi para pegawai KPK yang tidak lulus.
"Mereka sedang menutupi konflik batin hati nurani mereka dengan cara membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan ini mereka anggap sebagai landasan hukum, padahal tidak ada regulasi kepegawaian KPK bahwa pegawai bisa diberhentikan dengan alasan TWK," kata Giri kepada wartawan, Selasa (8/6).
Giri menilai apa yang diputuskan pada 25 Mei tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi. Sebab dalam pidatonya, Jokowi mengatakan hasil TWK tidak boleh dijadikan dasar untuk pemberhentian pegawai KPK.
"Sejarah telah mencatat, kesepakatan ini adalah bentuk insubordinasi pejabat penandatangan kepada Presiden Jokowi, dengan memberhentikan 51 pegawai berprestasi dan berintegritas. Mereka semestinya menghormati titah Presiden sebagai kepala negara dan kepala PNS tertinggi di negara ini," ucapnya.
Giri juga mengkritisi penyertaan sejumlah Kementerian dan Lembaga dalam pengambilan keputusan.
"Pimpinan KPK, terutama ketua KPK, seringkali berlindung dibalik nama dan pejabat orang lain. Saatnya secara kesatria mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya terkait polemik TWK ini. Pimpinan harus melindungi anak buahnya. Sudah menjadi etika pemimpin, tidak ada anak buah yang salah, yang salah adalah Pimpinannya," sambungnya.
Sementara kasatgas penyelidik KPK Harun Al Rasyid juga mengomentari pemecatan pada 1 November tersebut. Ia menyoroti hal yang sama dengan Giri. Bahwa pimpinan KPK memecat 51 pegawai berlindung dengan menyertakan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam rapat 25 Mei 2021. Padahal, alih status pegawai murni kewenangan KPK.
"Oh iya, jelas itu, jelas. Jadi begini, itu nanti kalau semakin ke belakang mereka akan semakin terbuka teka-teki ini. Jadi itu kan ada proyek kerja sama ada MoU dan ada PKS (perjanjian kerja sama) ya, antara KPK dan BKN. Nah di MoU dan PKS itu menyebutkan bahwa pihak pertama KPK ya pihak kedua BKN. BKN itu melakukan asesmen hasilnya itu dikembalikan ke KPK," ucap Harun, Rabu (9/6).
"Apa pun itu KPK yang akan memutuskan gitu loh. Karena posisinya terjepit akhirnya KPK bilang kan dia menyerahkan bongkahan ke BKN 'Saya pun enggak tahu soalnya seperti itu' (pernyataan pimpinan KPK) iya kan? Loh padahal dia itu usernya loh. Dia itu pemakainya. Loh kok bisa enggak tahu, mau diapain, dikemanain. Itu konyol itu, konyol," ucap Harun yang mengaku masuk dalam daftar 51 pegawai.
