Kata Ahli soal Arti Rehabilitasi yang Diterima Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, dan dua direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono.

Pemberian rehabilitasi itu terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Apa itu rehabilitasi?

Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengatakan pemberian rehabilitasi diatur dalam UUD 1945 sebagai salah satu hak prerogatif presiden. Pemberian rehabilitasi diberikan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Aan menjelaskan, Ira dkk selama ini telah menjalani proses hukum mulai dari penetapan tersangka, ditahan hingga diadili. Menurutnya, rehabilitasi diberikan untuk mengembalikan kedudukan Ira dkk seperti sedia kala.

"Ya, karena kan rehabilitasi ini adalah mengembalikan kepada posisi semula. Nah, posisi semula kan tidak dihukum," kata Aan kepada wartawan, Kamis (27/11).

Aan Eko Widiarto di FGD Kemah Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dia menyebut, rehabilitasi ini diberikan karena Prabowo menilai adanya kesalahan dari proses hukum yang dilakukan.

"Presiden hanya mengembalikan, me-restore dari posisi yang ada saat ini sebagai tahanan, ditahan dengan posisinya, kemudian sebagai terdakwa kan. Nah, di-restore ke sebelum posisi sebagai tersangka maupun terdakwa. Jadi posisinya bebas," paparnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menjelaskan pemberian rehabilitasi itu membuat Ira dkk dianggap tak bersalah.

"Karena Ira Puspadewi sudah pada fase tahapan putusan pengadilan. Dampaknya apa? Dipulihkan hak haknya Ira Puspadewi dkk seolah-olah tidak bersalah, tidak terjadi sebagaimana yang diproses peradilan itu, tidak melakukan abuse of power tidak melakukan kerugian keuangan negara dan sebagainya," jelas Gugun.

Pemberian rehabilitasi ini, lanjut Gugun, menjadi momentum yang tepat bagi Prabowo untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap keadilan.

"Jadi saya kira rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi dkk di kasus ASDP ini di satu sisi rakyat harus apresiasi karena desakan publik terkait dengan vonis 4,5 tahun itu," ungkap dia.

Adapun rehabilitasi yang diberikan oleh Prabowo merupakan hak istimewa yang diberikan oleh UUD 1945 tepatnya Pasal 14 ayat (1).

Berikut bunyi pasal itu: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat saat upacara pemberian gelar Pahlawan Nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Pemberian rehabilitasi ke Ira dkk itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.

"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.

Kasus Ira dkk

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.

Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.

Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.

"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.

Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.

"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.

Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.