Kata Edy Rahmayadi Soal Layanan Antigen Digeledah Polisi di Medan

27 Mei 2021 21:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggeledah pelayanan rapid test COVID-19 Drive Thru, di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggeledah pelayanan rapid test COVID-19 Drive Thru, di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menggeledah dua tempat layanan rapid test antigen yang dikelola pihak swasta di Kota Medan. Penggeledahan terkait legalitas dan dugaan menyalahi prosedur pengelolaan limbah antigen.
ADVERTISEMENT
Terkait penggeledahan itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara. Edy mengatakan pelayanan antigen dan swab PCR sangat dibutuhkan untuk masyarakat. Seharusnya pihak yang diberi amanah menjalankan sesuai prosedur.
“Orang orang yang akan berangkat dia memerlukan data (kalau) dia sehat, (harus) di antigen. Ke dua (layanan) swab itu,’’ujar Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (27/5)
Dia juga menjelaskan keterlibatan pihak swasta juga sangat penting untuk membantu pemerintah mendata pasien COVID-19.
“Apabila ada swasta yang ingin melakukan hal tersebut pastinya, hitungannya adalah bisnis. Kalau dia dalam rangka bisnis, itu dilakukan juga di provisi lain, biasanya itu tidak menyalahi,” ujar Edy
“Tapi orang kita ini biasanya ini kalau sudah diizinkan akhirnya, menyalahi pakai antigen palsu, antigen sudah bekas itu salah dia,”ujar Edy
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancari di Rumah Dinas Gubernur Kamis (6/5). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Tetapi kata Edy, kalau bisnis ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur, sah-sah saja.
ADVERTISEMENT
“Perkara dia harus izin. Lakukan izin, namanya swasta izin kan boleh boleh saja,”ujarnya
Ditanya soal dugaan pengelolaan limbah yang diduga tidak sesuai prosedur, Edy tidak menjawabnya secara gamblang.
“Makannya sesuai aturan, kalau (ada) izinnya, pasti ditinjau kalau tidak sesuai dengan SOP (pasti) tak diizinkan,”kata Edy
Sebelumnya, polisi kembali menggeledah layanan rapid test antigen di seputaran Lapangan Merdeka, tepatnya di Jalan Bukit Barisan, Kota Medan, Rabu (26/5) malam. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan legalitas tempat pelayanan rapid test di sana.
“Setelah kami cek mereka hanya mengantongi kerja sama dengan Dinas Pariwisata, yang lain tidak ada, ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra, kepada wartawan.
Polisi menggeledah pelayanan rapid test COVID-19 Drive Thru, di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
Kata Rafles proses penanganan limbah antigen di sana juga diduga menyalahi prosedur, karena itu, sejumlah limbah antigen juga disita polisi.
ADVERTISEMENT
“(Persoalan) juga terkait dengan masalah limbah, limbahnya (diduga) tidak sesuai prosedur yang berlaku. Itulah yang kami amankan limbah medis juga, sampel peralatan yang mereka gunakan untuk mengetes COVID-19 (juga)” tandas Rafles.
Ini merupakan kali ke dua Satreskrim Polrestabes Medan menggeledah pelayanan rapid test. Sebelumnya polisi juga menggeledah lokasi rapid test di Jalan Pulau Pinang, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (25/5) sore.
Kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Arya Nusa Hindrawan penggeledahan saat itu terkait legalitas pelaksanaan drive thru.
"Ini terkait dengan legalitas yang dilaksanakan oleh pihak yang menyelenggarakan swab drive thru," ujar Arya kepada wartawan.