Kata Firli Bahuri soal Kemungkinan Periksa Anies dan DPRD di Kasus Mafia Tanah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan soal kemungkinan penyidik memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta unsur DPRD terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Diketahui, pengadaan tanah yang dilakukan Perumda Sarana Jaya bermasalah dan diduga terdapat praktik korupsi.

"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya," kata Firli saat dihubungi, Senin (12/7).

kumparan post embed

"Jadi siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup KPK tidak akan pandang bulu," sambung dia.

KPK telah menetapkan 4 tersangka di kasus yang merugikan negara Rp 152,5 miliar ini. Mereka adalah Yoory; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi Pers Diseminasi Hasil Survei Serologi COVID-19 secara daring, pada Sabtu (10/7). Foto: PPID DKI Jakarta

Firli mengatakan, terkait program pengadaan lahan, Anies dan pihak DPRD dinilai sangat memahami. Sehingga diperlukan keterangan dari pihak-pihak tersebut untuk membuat terang perkara.

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama," kata dia.

"Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," sambungnya.

Firli mengatakan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup. Menurut dia, KPK masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana.

Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (kiri) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Dalam kasus ini, KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar itu, yakni:

  • Tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

  • Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

  • Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

  • Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.