Kata Gibran soal Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

14 Oktober 2022 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah SD hingga SMA Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono. Ia ditangkap di Hotel Sofian Tebet, Jaksel, pada Kamis (13/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
Tri ditangkap bukan karena gugatannya, melainkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, enggan berkomentar terkait langkah polisi menangkap penggugat ijazah ayahnya. Gibran menyerahkan kasus ini ke polisi.
"Tanya yang berwajib saja soal itu. Saya serahkan kasus hukum ke Polri," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (14/10).

Tak Peduli Sejak Awal

Dia mengaku tidak peduli sejak awal persoalan ini muncul. Keluarga tidak melaporkan kasus ini ke polisi.
"Keluarga biasa saja. Saya juga cuek. [Tuduhan] Ijazah palsu sak-sak'elah, ora ngaruh (biarin saja, tidak pengaruh). Semua orang pada tahu Bapak kuliah di mana, wis do mudeng kabeh (sudah pada tahu semua)," kata dia.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi putranya Gibran Rakabuming (kanan) menyalami warga di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rachman
Wali Kota Solo ini mengatakan tidak mungkin ijazah dipalsukan dan tidak ketahuan.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya soal dugaan kampanye hitam atau black campaign pada keluarganya jelang Pemilu 2024, Gibran tidak menampik hal itu.
"Mungkin ada tujuan itu. Ini juga muncul terus dan kasus lama. Yang jelas keluarga saya menanggapi tudingan ini biasa saja," pungkasnya.
Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA
Seperti diberitakan, ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM dipertanyakan keasliannya oleh sejumlah netizen di medsos. UGM telah menegaskan ijazah Jokowi asli.
Sementara itu, Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022. Penulis buku "Jokowi Undercover" yang pernah divonis 3 tahun penjara oleh PN Blora itu mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi tingkat SD, SMP, dan SMA.