Kata Hadi soal Revisi UU yang Bikin Wewenang TNI-Polri Jadi Tak Terbatas

11 Juli 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto membuka kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto membuka kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Muncul banyak kritikan terkait revisi UU TNI-Polri yang dinilai akan membuat wewenang kedua lembaga itu tak terbatas. Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengatakan, masyarakat justru akan bangga jika memiliki institusi kepolisian yang profesional.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Hadi usai membuka kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Seluruh masyarakat Indonesia pasti bangga apabila memiliki institusi lembaga kepolisian yang profesional melaksanakan tugasnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Hadi.
Menurutnya, kritikan masyarakat soal peluang Polri punya wewenang tak terbatas sudah masuk dalam pembahasan RUU Polri. Maka, pemerintah menghadirkan lembaga masyarakat untuk memberikan masukan pada RUU Polri.
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
"Apa yang ditanyakan ini sudah masuk dalam pembahasan. Oleh sebab itu, kita hadirkan kementerian lembaga masyarakat untuk berikan masukan, agar Undang-Undang atau RUU perubahan Polri nanti ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat apabila organisasi ini dikembangkan," ucap Hadi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga masyarakat juga akan tenang dan bangga memiliki dua institusi, yaitu TNI Polri harapan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Hadi juga menjelaskan peran TNI di kementerian atau lembaga terkait yang saat ini tengah digodok dalam RUU TNI.
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
"Yang saat ini dilaksanakan, tentara aktif, TNI aktif, yang bisa menjabat di kementerian lembaga adalah yang di bawah koordinator Kemenko Polhukam, nantinya akan diperluas," ujar Hadi.
Perluasan peran TNI di kementerian atau lembaga terkait juga menyesuaikan bidang apa saja yang diperlukan. Ia mencontohkan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Hadi, apabila di KKP membutuhkan ahli bidang kelautan, maka TNI AL bisa mengirim setingkat Dirjen di posisi yang dibutuhkan.
"Di situ diperlukan keahlian dalam bidang kelautan, maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL bisa menduduki jabatan setingkat Dirjen dan sebagainya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT