Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kata Kejagung soal 8 Tersangka Kebakaran dan Puntung Rokok yang Jadi Penyebab
26 Oktober 2020 19:01 WIB
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung ). Delapan orang tersangka itu akan mulai diperiksa oleh polisi pada Selasa (27/8) besok.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyerahkan semua proses hukum kepada Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut pihaknya menunggu proses selanjutnya dari kepolisian.
Kejagung, kata dia, menunggu berkas perkara kedelapannya rampung untuk kemudian akan diteliti oleh jaksa peneliti sebelum dituangkan dalam lembar dakwaan.
"Jadi karena penyidikannya oleh Mabes Polri atau Bareskrim Mabes Polri sudah diumumkan 8 tersangka, maka perkembangan selanjutnya tentu Jaksa Peneliti menunggu berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri," kata Hari di kantornya, Senin (26/10).
Dalam penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, diduga kebakaran disebabkan oleh puntung rokok. Selain itu, pembersih bermerek top cleaner yang digunakan di Gedung Utama tersebut pun diduga menjadi penyebab mengapa api cepat menjalar.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terkait dengan top cleaner ya tentu itu tersendiri permasalahan tersendiri kenapa itu juga masih dijual tentu nanti akan, yang jual juga siapa, produksinya siapa yang seharusnya sudah dilarang itu saya kira permasalahan tersendiri," kata dia.
"Tetapi kemarin penyidik sudah menyampaikan ada unsur kealpaan di situ," sambungnya.
Hari juga menanggapi terkait pengerjaan wallpaper di Gedung Utama Kejagung tersebut. Diketahui gedung tersebut merupakan cagar budaya. Namun, ia mengatakan pemasangan wallpaper tak melanggar ketentuan sebab tak mengubah bentuk bangunan.
"Terkait apa yang dilakukan tadi dikatakan kalo itu gedung cagar budaya, itu tidak mengubah bentuk hanya menambah aksesoris, hanya memberi, masang misalnya masang wallpaper, tidak mengubah bentuk, tidak mengubah ini kan enggak perlu izin juga kan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka yang di antaranya 6 dari pekerja bangunan, 1 dari PT AM penyedia top cleaner, dan 1 dari pejabat PPK Kejagung. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.