Kata Keluarga soal Pekerjaan Wanita yang Tewas Dimutilasi di Jakut: Jadi Admin

31 Oktober 2024 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Santoso, adik kandung SH (40) wanita korban pembunuhan dan mutilasi saat ditemui di rumah duka, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Santoso, adik kandung SH (40) wanita korban pembunuhan dan mutilasi saat ditemui di rumah duka, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sinta Handiyana (40) menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dengan kondisi terpisah di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (28/10) dan Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
Diketahui Sinta sudah 2 tahun bekerja di Jakarta. Ia bolak balik dari rumahnya di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang ke Jakarta, dengan bekerja sebagai admin.
"Dia pamit mau kerja pas hari Minggu, biasa begitu, kerja di Jakarta sebagai admin, tapi di mana nya, kami enggak tahu, karena dia lebih banyak cerita ke teman-temannya dibanding ke keluarga," kata adik korban, Muhammad Santoso, saat ditemui di rumah duka, Kamis, (31/10).
Suasana rumah keluarga korban mutilasi di Jakarta Utara, Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
Selama ia bekerja kurang lebih 2 tahun di Jakarta, korban tidak pernah bercerita mengenai lokasi ataupun hubungan asmara dengan keluarga. Termasuk hubungannya dengan pelaku, Fauzan Fahmi.
"Nggak pernah bilang apa-apa, soal pelaku juga nggak pernah cerita. Teman-temannya juga nggak ada yang kesini (ke rumah) buat main gitu. Pokoknya kalau di rumah, banyak buat anak-anak saja," jelasnya.
Lokasi penemuan kepala wanita di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan, polisi masih mendalami penyebab pelaku tega menghabisi nyawa ibu 4 anak tersebut.
ADVERTISEMENT
"Soal motif masih akan didalami dan ini masih terus dilakukan pendalaman," ungkapnya kepada wartawan.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.