Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Kata Kompolnas soal Sanksi Etik AKBP Bintoro Lebih Berat Dibanding AKBP Gogo
7 Februari 2025 22:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Foto: kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jjnj5bxc3eqny813j13r8k8m.jpg)
ADVERTISEMENT
Dua Mantan Kasatreskrim di Polres Metro Jakarta yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung disanksi etik berbeda. Bintoro disanksi PTDH atau dipecat dari Polri, sedangkan Gogo disanksi demosi selama 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Mengapa sanksi terhadap Bintoro dan Gogo berbeda?
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menduga sanksi yang dikenakan terhadap Gogo jauh lebih ringan karena Gogo masih berupaya melanjutkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Ini mengganggu proses ataukah tidak, itu yang paling penting, yang kedua dalam proses penegakan hukum sendiri, yang AKBP G (Gogo) kan prosesnya juga jalan sampai P 19 dan katanya hari ini P 21. Itu juga mungkin menjadi pertimbangan," kata dia di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
Hal itu, kata Anam, berbeda dengan penanganan kasus saat Bintoro menjabat yang dinilai mandek. Namun, hal itu hanya dugaan saja. Menurut dia, pertimbangan soal sanksi yang dikenakan hanya diketahui oleh Komisi Kode Etik.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang gak jalan-jalan ini kasus," ucap dia.
Meskipun keduanya dikenakan sanksi etik, Anam menambahkan, Bintoro dan Gogo tak aktif meminta uang. Menurut dia, pihak yang aktif memberi uang yakni mantan pengacara tersangka pembunuhan yakni EDH atau Evelin Dohar Hutagalung. Dengan begitu, kasus itu lebih condong ke penyuapan dibanding pemerasan.
"Apakah B yang lebih aktif atau tidak aktif, sebenarnya yang paling aktif diluar struktur kepolisian," ujar dia.
Kasus itu mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
ADVERTISEMENT