Kata Polisi soal Cara Judi Online Dapat Kontak Calon Pemain

30 April 2024 16:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus judi online di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus judi online di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang terkait judi online. Tiap pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam mengoperasionalkan judi online. Misalnya, pelaku berinisial RRUS dan AR yang sebagai Search Engine Optimization (SEO) atau telemarketing.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan dua pelaku itu bertugas melakukan broadcast message agar masyarakat dapat ikut serta bergabung dengan mendepositokan sejumlah uang lewat situs judi online cuaca77.
"Tugas daripada tim SEO atau telemarketing yaitu melakukan promosi di media sosial dengan cara mem-broadcast iklan judi online supaya masyarakat tertarik," kata dia di Polda Metro Jaya pada Selasa (30/4).
Sementara disinggung soal cara para telemarketing mendapatkan kontak para calon pemain masih didalami oleh polisi. Namun, kata Wira, biasanya ada semacam jaringan yang memberikan informasi nomor kontak kepada dua orang tersebut.
"Mereka biasanya sudah ada semacam jaringan yang memberikan informasi nomor mana yang bisa dilakukan broadcast," ucap dia.
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
Lebih lanjut, Wira mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke polisi apabila mendapati adanya situs judi online lain. Dia juga meminta kepada masyarakat agar tak tergiur untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau ke masyarakat khususnya jangan sampai tergiur untuk menjadi atau melakukan atau mengakses permainan judi online karena banyak hal yang mungkin bisa merugikan pemain itu sendiri," ucap dia.
Sebelumnya, terdapat total 11 pelaku yang diamankan yakni berinisial M, H, GSW, GRW, MWS, GSL, HAR, RRUS, AR, R, dan YAO.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
ADVERTISEMENT