Kata Sri Sultan Soal Kraton Yogya Gugat KAI Rp 1.000

15 November 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X turut angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi Rp 1.000 yang diajukan Kraton Yogyakarta ke PT KAI.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kraton Yogyakarta menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogya). Gugatan ini terkait tanah kasultanan yang dinilai diklaim PT KAI di kawasan Stasiun Tugu Yogya.
"Ya harus ada kerugian (terkait kenapa tuntutan ganti rugi Rp 1.000). Nek ra ono kerugian gimana (kalau tidak ada kerugian gimana), itu kan aspek hukumnya," kata Sultan ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (15/11).
Sultan menjelaskan gugatan dilayangkan agar PT KAI tertib administrasi dan tidak mengeklaim tanah kasultanan atau Sultan Ground.
"Sultan Ground menjadi aset BUMN, kan gitu, BUMN PT KAI. Kita sepakat mereka (KAI) tidak bisa mengeluarkan itu (pencatatan aktiva tetap atau aset tetap)," bebernya.
"Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset HGB di atas Sultan Ground, kan gitu. Udah gitu saja," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sultan menjelaskan sebelum gugatan ini pihaknya sudah berkomunikasi tak hanya dengan KAI tetapi juga dengan kejaksaan, MA, hingga Kementerian Keuangan.
Meski sudah ada kesepakatan hanya saja pencatatan aktiva tetap ini tidak bisa serta merta dibatalkan tanpa adanya proses di pengadilan.
"Pemanfaatan tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja diubah bukan aset BUMN," bebernya.
"Yang penting itu administrasinya aja, sudah itu aja tidak ada perubahan apa-apa," kata Sultan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kraton Yogyakarta membeberkan alasan di balik tuntutan ganti rugi Rp 1 ribu dalam gugatan tanah kasultanan yang dinilai diklaim PT KAI di kawasan Stasiun Tugu Yogya.
"Seribu itu kan sewu (dalam bahasa Jawa)," kata Kuasa Hukum Kraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, kepada wartawan di PN Yogyakarta, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, sewu sendiri lekat dengan kata nuwun sewu di Bahasa Jawa, jika diartikan dalam Bahasa Indonesia bermakna permisi.
"Permisi, dan sebagainya (artinya)," katanya.
Lanjutnya, kraton tak menggugat dengan nilai yang besar karena masih memikirkan kepentingan masyarakat. Nilai Rp 1 ribu sekadar untuk mengingatkan KAI.
"Kita tidak menggugat materiil yang besar hanya seribu, untuk sekadar mengingatkan mereka saja," jelasnya.
"Sesuai dengan gugatan kami, kami meminta mereka untuk tunduk dan patuh (pada aturan yang ada)," ujarnya.