Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Kata YLBHI soal Laporan Kericuhan Rapat RUU TNI ke Polda Metro
17 Maret 2025 17:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) buka suara terkait laporan seorang satpam Hotel Fairmont berinisial YRY atas kericuhan yang terjadi saat Rapat Panja RUU TNI pada Sabtu (15/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
YLBHI menilai laporan tersebut merupakan upaya pembungkaman dalam mengekspresikan suara rakyat. Bahkan ada dugaan keterlibatan pihak luar yang menyuruh satpam tersebut buat melapor.
“Dan jelas ini adalah bagian dari pembungkaman orang untuk berekspresi. Penghalang-halangan orang untuk berbicara dan menyampaikan kritiknya dan ini bagian dari serangan balik, atau kalau disebut namanya SLAP ya, Strategic Lawsuit Against Public Participation,” tutur Ketua YLBHI Muhamad Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (17/3).
“Oleh siapa? Oleh yang disuruh. Kami menduga satpam ini bukan orang yang dia inisiatif, tapi dia disuruh gitu,” tambah dia.
Menurut Isnur, Hotel Fairmont telah mengkhianati konstitusi karena telah melaporkan seorang warga yang berusaha menyuarakan pendapatnya.
“Jadi menurut saya, Fairmont Hotel punya masalah serius. Anda melaporkan warga negara bagi saya adalah tindakan yang justru mengkhianati konstitusi,” tuturnya.
“Karena legislasi adalah terbuka. Legislasi semua orang berpartisipasi. Nah ketika ada orang mau berpartisipasi, justru dilaporkan pidana. Justru ini adalah tindakan yang kami kejahatan legislasi. Harusnya kepolisian tidak boleh memproses,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Isnur mengaku heran dengan aksi sigap kepolisian yang segera memproses laporan tersebut. Adapun laporan polisi oleh RYR telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Maret 2025.
“Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, di kemarin itu sudah langsung datang laporan. Sudah langsung pemanggilan ya. Jadi ini sangat cepat gitu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 KUHP.
Ade mengungkapkan, laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal 172 mengatur tentang tindak pidana mengganggu ketenangan dengan cara mengeluarkan teriakan atau tanda bahaya palsu. Pasal 212 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang melawan pejabat yang sedang bertugas.
Pasal 217 KUHP mengatur tentang tindak pidana membuat gaduh di pengadilan. Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 503 KUHP mengatur tentang tindak pidana mengganggu ketenangan umum dan Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
"Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," jelas Ade.
Menurut keterangan pelapor, Ade menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam Hotel Fairmont.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," paparnya.