Kawasan Gunung Bromo Dibuka, Vaksin dan Unduh PeduliLindungi Jadi Syarat
·waktu baca 2 menit

Kawasan wisata Gunung Bromo telah dibuka kembali untuk umum. Vaksin dosis pertama dan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk masuk lokasi.
Pembukaan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi BBTN Bromo Tengger Semeru, Senin (6/9). Hanya saja, jalur masuk kawasan yang dibuka hanya melalui Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, jalur masuk dari Kabupaten Malang, Probolinggo, dan Lumajang masih ditutup karena masih berada di Level 3 dan 4.
Selain itu, lokasi wisata yang ada di kawasan itu juga hanya dibuka beberapa dengan pembatasan ketat. Yakni, Gunung Penanjakan dengan kapasitas 222 orang per hari, Bukit Kedaluh 107 orang per hari, dan Bukit Cinta sebanyak 31 orang setiap harinya.
"Selain itu, karena masih situasi pandemi, untuk saat ini kunjungan dibatasi kuota dan syarat kunjungan harus sesuai dengan protokol yang telah disepakati," tulis akun Instagram tersebut.
Berikut adalah syarat masuk ke kawasan Gunung Bromo:
Sudah melakukan vaksinasi minimal (dosis pertama).
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing pengunjung.
Mematuhi jumlah kuota kendaraan (5 orang untuk jip dan 1 orang untuk objek).
Penerapan protokol kesehatan 5M dengan ketat.
Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan.
Untuk booking masuk ke kawasan tersebut pengunjung diminta untuk melakukannya secara online.
