KBRI Seoul Imbau WNI Hindari Lokasi Demo Saat Sidang Pemakzulan Yoon Suk-yeol

3 April 2025 23:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian berjaga menjelang sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di Mahakamah Konstitusi Korea Selatan, Seoul, Kamis (3/4/2025). Foto: Pedro Pardo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian berjaga menjelang sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di Mahakamah Konstitusi Korea Selatan, Seoul, Kamis (3/4/2025). Foto: Pedro Pardo/AFP
ADVERTISEMENT
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan, mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di sana untuk menghindari titik unjuk rasa jelang sidang putusan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (4/4) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Korea Selatan telah menetapkan tingkat situasi darurat level tertinggi untuk hari pengumuman tersebut.
"Mohon untuk tidak berkerumun dan menghindari kerumunan massa di berbagai lokasi publik serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa," dikutip dari akun resmi KBRI Seoul @Indonesiainseoul, Kamis (3/4).
Para pengunjuk rasa berbaris menuju Mahkamah Konstitusi dalam sebuah demonstrasi menentang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Seoul, Senin (17/3/2025). Foto: Jung Yeon-je/AFP
KBRI Seoul meminta WNI untuk mencatat titik demonstrasi yang diprediksi akan terjadi di kawasan Jongno/Stasiun Subway Anguk, National Assembly di Yeouido, kediaman Presiden di Hannam-dong, serta kawasan Gwanghamun.
Selain itu, mereka meminta WNI agar merencanakan kegiatan seharian penuh dengan matang saat pengumuman putusan tersebut. Sebab sejumlah tempat wisata dan stasiun kereta bawah tanah akan ditutup.
Berikut lokasinya:
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang kelima persidangan pemakzulannya atas penerapan darurat militer yang dilakukannya di Mahkamah Konstitusi, Seoul, Korea Selatan, Selasa (4/2/2025). Foto: Jung Yeon-je/Pool via REUTERS
Terakhir, KBRI mengingatkan WNI untuk selalu membawa identitas, mematuhi hukum yang berlaku di Korsel, dan tetap tenang apabila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada hari itu.
ADVERTISEMENT
"Mohon untuk tidak mendekati/menonton/berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak mana pun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan. Berdasarkan peraturan perundangan Republik Korea, warga negara asing dilarang berpartisipasi dalam unjuk rasa/kegiatan politik dalam negeri Korea," katanya.
MK Korsel akan menggelar sidang putusan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan sejak pukul 11.00 KST atau 09.00 WIB. Pihak pengadilan memutuskan warga sipil bisa hadir di ruang persidangan.