KDRT Maut di Jagakarsa: Panca Tulis 'Puas Bunda Tx For All' Pakai Darah Sendiri

11 Desember 2023 19:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan yang ditemukan kepolisian di dalam rumah pelaku percobaan bunuh diri di Jagakarsa, Rabu (6/12/2023). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tulisan yang ditemukan kepolisian di dalam rumah pelaku percobaan bunuh diri di Jagakarsa, Rabu (6/12/2023). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menemukan pesan bertuliskan 'Puas Bunda Tx For All' di lokasi tewasnya empat anak kecil yang dibunuh ayah kandungnya, Panca Darmansyah (40) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan dari hasil penyelidikan, pesan itu ditulis sendiri oleh Panca menggunakan darahnya.
"Kemudian sempat juga dengan darah yang keluar dari badannya, yang bersangkutan membuat tulisan. Tulisan itu yang ditemukan tulisan di lantai rumah TKP tersebut," ujar Yossi kepada wartawan, Senin (11/12).
Prosesi pemakaman jenazah empat anak yang dibunuh ayahnya, Panca Darmansyah (40), di TPU Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Minggu (10/12/2023). Foto: kumparan
Panca diduga membunuh anak-anaknya pada Minggu (3/12). Namun, jasad anaknya baru ditemukan 4 hari kemudian pada Rabu (6/12). Selama 4 hari itu, Panca berupaya bunuh diri dengan tidak makan dan minum.
Tak hanya itu, Panca juga mendokumentasikan suasana rumah setelah ia menghabisi nyawa anak-anaknya.
"Selain itu yang bersangkutan juga sempat memvideokan perbuatannya setelah melakukan aksi kejinya. Lalu menunjukkan keadaan di dalam rumah tersebut," ucapnya.
Pantauan terkini di lokasi TKP pembunuhan 4 orang anak oleh ayahnya sendiri, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (8/12). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Panca merupakan tersangka pembunuhan 4 orang anaknya. Ia membekap para korban menggunakan tangannya satu per satu hingga tak bernapas.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.