Ke Mana Lagi Firli Bahuri Dkk Akan Dilaporkan 75 Pegawai KPK?

Para 75 pegawai KPK masih terus memberikan perlawanan terhadap pimpinan KPK. Sebab, mereka meyakini Tes Wawasan Kebangsaan yang membuat mereka dibebastugaskan itu bermasalah.
Para pegawai itu sudah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas. Bahkan salah satu anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji turut dilaporkan karena dinilai tak netral dalam polemik ini.
Pelaporan ke Dewas itu karena diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Terutama perihal TWK yang diduga diselundupkan di menit-menit akhir sebelum kemudian diundangkan.
Tak berhenti sampai di Dewas KPK, Firli Bahuri dkk turut dilaporkan ke Ombudsman. Sebab, para pegawai menilai ada maladministrasi terkait TWK hingga penerbitan SK tersebut.
Namun, langkah pegawai KPK melaporkan pimpinan itu diduga masih terus berlanjut.
"Sedang kita kaji. Bisa di KASN. Senin coba kita koordinasikan," kata Direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Ia termasuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Polemik TWK ini mulai mengemuka saat KPK mengumumkan ada 75 pegawai yang tidak lulus. Para pegawai itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Belakangan muncul kemudian bahwa pertanyaan-pertanyaan di dalam TWK itu bermasalah. Sebab, bukannya terkait tugas pemberantasan korupsi, malah menyasar ranah pribadi. Seperti doa qunut, sudah menikah apa belum, hingga pertanyaan soal kesediaan melepas jilbab.
TWK digelar KPK dengan bekerja sama dengan BKN. Dalam praktiknya BKN turut menggandeng pihak lain seperti BIN, BNPT, hingga TNI AD. Namun tak ada yang mengakui siapa pembuat materi pertanyaan. BKN hanya mengakui bahwa tes terhadap pegawai KPK ini berbeda dengan CPNS.
Hal lain yang kemudian menjadi sorotan ialah soal dasar aturan TWK. Sebab, UU KPK hasil revisi dan PP yang menjadi turunannya tidak mensyaratkan soal TWK.
TWK hanya termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Firli Bahuri. Firli Bahuri itu pula yang kemudian diduga memasukkan TWK di menit-menit akhir penyusunan sebelum Peraturan KPK diundangkan. Hal itu menjadi bagian pelaporan 75 pegawai ke Dewas KPK.
Firli Bahuri membantah bahwa KPK akan memberhentikan para pegawai yang tak lulus itu. Namun, ia tidak secara tegas menyebutkan hal tersebut.
"Sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli, Kamis (20/5).
KPK pun akan menggelar rapat dengan BKN dan KemenPAN RB pada 25 Mei guna membahas nasib 75 pegawai itu.
