Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
'Keanehan' di Balik Vonis Lepas Kasus CPO hingga Terungkap Dugaan Suap Hakim
16 April 2025 12:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mengungkap adanya skandal dugaan suap hakim di perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022. Diduga ada persekongkolan untuk melepaskan terdakwa korporasi dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Besaran uang suap yang diketahui sejauh ini adalah Rp 60 miliar. Uang itu dibagi-bagikan oleh Arif kepada ketiga majelis hakim serta untuk upah Wahyu Gunawan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan ini bermula dari keanehan yang dirasakan pihaknya saat menyidangkan kasus CPO. Jaksa meyakini ada kerugian Rp 18 triliun imbas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus CPO ini, sudah ada lima orang yang diproses. Kelimanya sudah divonis bersalah dengan hukuman rata-rata 5-8 tahun pidana penjara. Mereka termasuk mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; hingga Lin Che Wei.
Dalam putusan MA, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun. Untuk menindaklanjuti Putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara, recovery asset, maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan tiga group korporasi menjadi tersangka.
Adapun tiga group korporasi menjadi terdakwa yaitu: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejagung kemudian menuntut ketiganya membayar denda dan uang pengganti. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025. Ketiga grup tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan. Namun hakim menilai bukan suatu tindakan pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
“Di putusan awal, pengadilan itu kan menyatakan bahwa terkait dengan uang pengganti itu tidak bisa dibebankan kepada person. Tetapi harus kepada korporasi,” ucap dia di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).
“Lalu korporasi kita sidik. Dan ketika kita sidik, disidangkan, lalu putusannya onslag. Nah ini kan keanehan,” sambung dia.
Dari keanehan itu, penyidik mulai mendalami dugaan suap ini. Pada Sabtu (12/4), Kejagung menjerat 4 tersangka yakni Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakpus), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus), Ariyanto Bakri (pengacara), dan Marcella Santoso (pengacara).
Penyidik mendapatkan bukti permulaan terjadi suap antara pengacara dan hakim.
ADVERTISEMENT
“Ini kan ada, yang pasti kan ada permintaan dia (Ariyanto) kan mewakili apa namanya mewakili korporasi kan. Nah itu disampaikannya ke WG,” jelas Harli.
“Nah oleh WG disampaikan ke MAN. Artinya AR menyatakan bahwa ini ada bisa enggak putusan bebas,” sambungnya.
Namun Arif pun mengatakan bahwa tak bisa para terdakwa diberikan vonis bebas. Akan tetapi, bisa putusan lepas.
“Yang bisa ontslag (lepas),” ucapnya.
Sebelumnya, sempat ada kesepakatan untuk memberikan uang Rp 20 miliar terkait pengurusan perkara CPO tersebut. Namun belakangan, Arif Nuryanta meminta uang tersebut dikali 3 menjadi Rp 60 miliar.
“AR bilang oke,” ucap Harli.
“Nah antara hubungan dengan WG dengan AR itulah ada MSY itu. Yang mewakili sebagai legal apa. Yang social security legalnya Wilmar. Yang kemarin ditahan. Itu di situ kolaborasinya. Setelah uang diserahkan WG ke MAN,” sambung Harli.
ADVERTISEMENT
Usai mendapatkan uang itu, Arif kemudian diduga baru menunjuk para majelis hakim, yakni Djuyamto, Agam, dan Ali. Pembagian uang terjadi dua kali.
Pertama, majelis hakim terlebih dahulu diberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar. Uang itu pun dibagi tiga.
Pada kesempatan lainnya, Arif Nuryanta diduga kembali membagi-bagikan uang tersebut agar perkara CPO divonis lepas. Berikut rinciannya:
Sisa dari Rp 60 miliar sampai saat ini masih didalami oleh Kejagung. Pembagian dan perhitungan secara persis juga masih dilakukan.
“Ya itu (sedang) didalami persisnya seperti apa. Berapa sih sebenarnya yang diterima setiap orang,” jelas Harli.
ADVERTISEMENT
Masih ada sisa sekitar Rp 40 miliar dari uang yang diterima Arif Nuryanta itu. Kejagung mengaku masih mendalami aliran dananya.
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun ketujuh tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO tersebut. Keempat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini pun belum berkomentar.