Kebijakan Nadiem Tak Wajibkan Ikut Ekskul Pramuka Dikritik, Dianggap Kebablasan

1 April 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama keluarga usai memberikan suara pada Pemilu 2024 di TPS 03 SMA Pangudi Luhur, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama keluarga usai memberikan suara pada Pemilu 2024 di TPS 03 SMA Pangudi Luhur, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendikbudristek Nadiem Makarim tak lagi mewajibkan siswa ikut ekskul Pramuka di sekolah. Keputusan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi X [Pendidikan] DPR Syaiful Huda menyebut, keputusan Nadiem itu kebablasan. Padahal, kata dia, Pramuka merupakan paket komplet yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib, bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik. Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi ternanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” kata Syaiful, Senin (1/4).
Wasekjen PKB, Syaiful Huda. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ia menyebut, kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka adalah kebijakan terbaik.
Menurutnya, Nadiem seharusnya memahami bahwa tidak semua peserta didik maupun wali murid yang mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan ekskul sesuai dengan kebutuhan mereka.
ADVERTISEMENT
Ribuan anggota Pramuka di Kalimantan Barat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Wasekjen PKB ini menilai, klausul adanya kegiatan ekskul bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Dengan adanya kewajiban ini maka penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya.
“Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Di mana Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” jelasnya.
Sejumlah kegiatan kontingen RI di Jambore Internasional Pramuka di Korsel. Foto: Dok. Istimewa
Syaiful menegaskan, saat ini Pramuka masih layak dijadikan ekskul wajib di sekolah. Hal ini seusai dengan kaidah fikih dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih atau menghindari keburukan harus lebih didahulukan daripada mengejar kebaikan.
ADVERTISEMENT
“Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih salah satu pun ekskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” pungkasnya.
Kepala BSKAP Kemendikbud Anindito Aditomo. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Anindito Aditomo menekankan, ekskul Pramuka tetap wajib disediakan sekolah. Namun, siswa tidak wajib mengikutinya, hanya bersifat sukarela.