Kebijakan Satu Harga Jadi Cara Ampuh Mendag Tekan Inflasi

10 April 2017 18:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita  (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mulai hari ini memberlakukan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada tiga komoditas pokok yaitu minyak goreng, gula pasir, dan daging beku. Cara ini dilakukan guna menstabilkan harga bahan pokok yang sering turun naik (volatile food).
ADVERTISEMENT
Adapun harga acuan tiga komoditas pokok yakni gula pasir Rp 12.500 per kg, daging beku atau daging impor dari India Rp 80.000 per kg, dan minyak goreng kemasan Rp 11.000 per kg.
"Kita kendalikan harga dan di seluruh pasar modern sudah mulai dipasang spanduk harga untuk HET per hari ini," kata Enggar saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (10/4).
Minyak goreng curah di pasar. (Foto: Dian Dwi Saputra/Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Minyak goreng curah di pasar. (Foto: Dian Dwi Saputra/Antara Foto)
Enggar menambahkan ketiga jenis komoditas pokok yang diatur oleh pemerintah yaitu minyak goreng, gula pasir, dan daging beku adalah bagian dari kelompok volatile food. Kelompok ini kerap menjadi salah satu penyebab utama inflasi yang sangat ditakuti oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Karena itu yang volatile. Beras sudah tidak jadi masalah karena harga juga bagus, produksi bagus," kata Enggar.
Dengan kebijakan ini, para pengusaha toko ritel dan pasar modern harus mentaatinya dengan tidak menjual ketiga bahan pokok tersebut melebihi HET. Enggar optimistis kebijakan ini akan jalan karena para pengusaha sudah sepakat untuk mentaati kebijakan ini.
"Mereka sudah sepakat," sebut Enggar.