Kebocoran RPH Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Bareskrim

9 November 2023 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi, terkait putusan perkara nomor 90 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Informasi mengenai RPH ini diduga bocor ke salah satu media.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini dilayangkan oleh perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat laporan kepolisian," kata Maydika dalam keterangannya, Kamis (9/11).
Menurutnya, kebocoran informasi ini merupakan sebuah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Karena, bakal berdampak ke kepercayaan publik terhadap MK.
"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir," terang Maydika.
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie (tengah), Wahiduddin Adams (kiri), Bintan R. Saragih (kanan) saat menggelar sidang pembacaan putusan MKMK, pada Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/ kumparan
Dalam laporan tersebut, masih diselidiki siapa yang layak menjadi terlapor. Namun, diduga ada pelanggaran Pasal 112 KUHP tentang kebocoran rahasia negara.
Maydika menilai, polisi perlu segera mengusut laporan ini agar kejadian kebocoran informasi tersebut tak lagi terulang.
"Serta Agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 hakim MK terkait kebocoran informasi RPH ini.
MKMK tidak bisa membuktikan adanya pembocoran informasi, tetapi tetap saja sembilan hakim MK dinilai wajib menjaga informasi, dan seharusnya itu tidak boleh bocor.
"Dengan begitu menurut majelis kehormatan sembilan hakim MK dianggap telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan khususnya butir penerapan ke 9," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT