Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kecelakaan Brio di Bantul: Tabrak 10 Motor; Pengemudi Jadi Tersangka
22 September 2022 8:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Tragedi kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Mrisi, Madukismo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Jawa Tengah, pada Selasa (20/9/2022). Mobil Honda Brio secara tiba-tiba menabrak 10 pengendara sepeda motor di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar adanya kejadian laka lantas yang terjadi di Jalan Mrisi selatan Madukismo, Kasihan, Bantul. Laka antara satu mobil Honda Brio dan sepuluh pengendara motor," kata dia.
Selain menabrak motor, satu orang yang tengah mengendarai sepeda juga turut menjadi korban. Total ada 11 orang korban tabrakan tersebut. Seluruhnya mengalami luka ringan.
"Korbannya lecet-lecet saat ini 11 korban mengalami luka ringan. Di rawat PKU Bantul 7 orang, dan 4 orang di RSUD Panembahan Senopati," ujar Kasat Lantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan.
Setelah peristiwa terjadi, pengemudi mobil berinisial SCM (57) telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Sopir Panik dan Hilang Konsentrasi
ADVERTISEMENT
Iptu Fikri mengatakan kecelakaan ini diduga disebabkan sopir mobil Brio panik dan kehilangan konsentrasi. Saat kejadian sopir melaju dari Gamping, Sleman, untuk menuju kampus ISI Yogyakarta di Sewon, Bantul.
"Sampai di TKP, menabrak SPM dan sepeda kayuh ontel," kata Fikri.
Lantaran panik dan hilang konsentrasi, sopir membanting setir ke kanan. Namun, mobil justru menabrak sejumlah pengendara sepeda motor lainnya.
"Dia diduga panik hilang konsentrasi membanting ke kanan, lalu menabrak dua sepeda motor dari arah berlawanan, kemudian banting ke kiri dan menabrak beberapa kendaraan sampai pengemudi SCM dihentikan masyarakat sekitar kurang lebih 200 meter dihentikan oleh masyarakat," katanya.
Pengemudi Brio Jadi Tersangka
SCM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul. Hal tersebut ditetapkan usai rangkaian penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian terkait peristiwa kecelakaan.
ADVERTISEMENT
"SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta 1 sepeda mengalami kerusakan," kata Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana.
Jeffry menjelaskan bahwa gelar perkara kecelakaan ini telah dilakukan dan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, didapati pengemudi Brio kurang hati-hati dan kurang konsentrasi.
"Sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM pengemudi mobil Brio yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga mengakibatkan laka dengan korban luka-luka, dan kerusakan kendaraan serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberi pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat 2 dan Pasal 321," beber Jeffry.
Namun demikian, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Sehingga, tersangka tak ditahan tetapi wajib lapor. Selain itu tersangka pun dinilai kooperatif dalam proses penyidikan, sehingga tak ditahan.
ADVERTISEMENT
"Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertanggung jawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut," kata Jeffry.