Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Polisi Sebut Sopir Truk Langgar Aturan

20 Juli 2023 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Supir dan kernet truk trailer yang tertemper kereta di Semarang HS (43) dan S saat di kantor polisi. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Supir dan kernet truk trailer yang tertemper kereta di Semarang HS (43) dan S saat di kantor polisi. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Sopir truk trailer yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Brantas di Madukoro, Semarang, diduga melanggar aturan lalu lintas. Seharusnya truk besar dilarang melintasi Jalan Raya Madukoro.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Jalan Raya Madukoro masuk dalam kategori Jalan Kelas II yang tidak boleh dilintasi kendaraan besar seperti truk trailer.
"(Melanggar) iya, sebenarnya dia tahu bahwa ini bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2 yang harusnya dia tidak melewati, tapi sekarang masih penyelidikan. Setelah semua diperiksa nanti akan kita gelarkan kasusnya, nanti baru tahu siapa sebagai tersangka," ujar Satake di kantor Satlntas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir, truk trailer yang ia bawa diduga tersangkut di rel kereta. Diketahui, rel kereta di perlintasan Madukoro memiliki ketinggian yang berbeda dengan jalanan atau menanjak.
"Kalau dari hasil pemeriksaan sopir, bahwa yang bersangkutan begitu masuk rel, kendaraannya mati, dicoba berkali-kali, 4 kali, baru hidup lagi, tapi sudah tidak bisa jalan dan terus mati. Karena dilihat seperti menggantung, tapi ini masih dalam penyelidikan, kendala tidak bisa bergerak itu penyebabnya kenapa. Dilihat dari CCTV itu sepertinya ada yang menggantung," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Polisi periksa saksi
Selain sopir, polisi juga memeriksa saksi lain yakni penjaga palang pintu perlintasan. Pemeriksaan dilakukan hari ini.
Sementara, pemeriksaan terhadap masinis dan asisten masinis akan dilakukan Jumat besok.
"Mungkin hari Jumat untuk masinis dan asisten masinis. Sedangkan yang hari ini ada pemeriksaan terhadap penjaga pintu palang, sedang dilakukan pemeriksaan," imbuh Satake.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menambahkan, Jalan Madukoro Raya memang dilarang untuk dilintasi kendaraan berat. Apalagi truk yang berbentuk low deck atau ceper seperti kemarin.
"Nah untuk ini memang kejadian kemarin itu mungkin harusnya mobil itu tidak diperkenankan lewat situ. Kenapa? Karena mobil dengan angkutan berat seperti itu biasanya kalau ada isinya harus ada pengawalan. Itu kan ceper," ungkap Ixfan.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta kepada Dinas Perhubungan Semarang untuk memasang rambu larangan truk besar melintas. Ia juga meminta para sopir truk mematuhi aturan ini.
"Tapi itu kembali lagi pada pihak pemkot, khususnya dishub. Saya juga mengimbau pada para pengusaha truk, ya, baiknya sopir yang direkrut itu juga memiliki kecakapan, bukan hanya teknik mesin, tapi dia tau wilayah mana yang bisa dilewati untuk kendaraan berat dia," kata Ixfan.