Kecewa Vonis, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis
ยทwaktu baca 2 menit

Susiani (38 tahun), salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, menghadiri sidang putusan tiga terdakwa dari anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Ia merupakan orang tua dari Hendra (16), korban yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan tanggal 1 Oktober 2022 lalu.
Saat persidangan putusan berlangsung, ia tak kuasa menahan tangis saat para terdakwa divonis ringan dan bebas.
Anggota LBH Malang yang mendampingi keluarga korban pun mencoba menenangkan saat air mata Susiani mulai berair.
Susiani mengatakan dirinya merasa kecewa atas hasil putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada tiga terdakwa polisi.
"Kurang adil, ya seharusnya setimpal gitu," ujar Susiani kepada wartawan, Kamis (16/3).
Susiani berharap, para terdakwa dihukum seberat-beratnya mengingat ratusan nyawa melayang atas tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Keadilan, ya seperti itu," ucapnya.
Sementara itu, keluarga korban lainnya, Isatus Saadah, menyampaikan bahwa dirinya bersama LBH Pos Malang telah melayangkan surat pelaporan model B ke kepolisian atas peristiwa yang merenggut banyak nyawa.
Isatus sendiri merupakan kakak kandung dari Wildan Rahmadan, salah satu korban yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.
"Kita sudah diskusi, mendesak agar laporan model b segera ditindaklanjuti," katanya.
Dia juga menyayangkan atas hasil putusan tiga terdakwa polisi karena majelis hakim tidak mempertimbangkan korban di peristiwa tersebut.
"Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan kurangnya pertimbangan," ungkapnya.
Di sisi lain, Ricky Setiawan (27), salah satu keluarga korban yang meninggal juga kecewa atas putusan hakim telah membebaskan dua terdakwa polisi. Ricky merupakan adik dari Brigi Andre Kusuma, korban meninggal di tragedi Kanjuruhan.
"Menurut saya, keadilan ini sungguh tidak adil. Karena menyangkut nyawa. Sedangkan satu nyawa saja harusnya, ini banyak nyawa. Nyawa gak bisa diganti dengan apa pun ya," terangnya.
Ricky berpendapat bahwa para terdakwa polisi seharusnya dijatuhi hukuman setimpal karena terbukti menembakkan gas air mata yang menyebabkan 135 korban jiwa meninggal.
"Kayak gas air mata ditembakkan itu enggak mungkin enggak tahu akibatnya bagaimana, terus harusnya ditembakkan di keadaan bagaimana, di ruangan tertutup atau bagaimana. Harusnya dipertimbangkan lagi. Kalau keluarga korban penginnya yang bersalah divonis sesuai apa yang dilakukan. Cuma untuk ini semua, susah," tuturnya.
Diketahui, tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dari anggota Polri telah menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3).
Tiga terdakwa itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Sidiq Ahmadi divonis bebas.
