Kegiatan Keagamaan selama PPKM Darurat di Bali Diizinkan dengan Sangat Terbatas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ngaben massal Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ngaben massal Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Gubernur Bali I Wayan Koster mengizinkan kegiatan keagamaan dilaksanakan selama PPKM Darurat. Namun, kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbatas dan atas izin Satgas COVID-19 kabupaten/kota.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

kumparan post embed

Koster tak membeberkan alasan kegiatan agama dapat digelar secara terbatas dan indikator pembatasannya. Namun, Bali menerapkan PPKM Darurat level 3 atau masuk zona oranye.

"Aktivitas keagamaan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota," kata Koster saat membacakan SE tersebut di Rumah Jabatannya, Jumat (2/7).

Selebihnya, aturan pelaksanaan PPKM Darurat sesuai dengan arahan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Yakni, proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dan diberlakukan work from home 100 persen.

Kegiatan esensial diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO), kegiatan esensial diberlakukan 25% maksimal staf WFO. Kegiatan kritikal dan kontruksi diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Umat Hindu membawa sesajen saat Hari Raya Galungan di Pura Jagatnatha, Denpasar, Bali, Rabu (14/4/2021). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto

Fasilitas umum dan kegiatan seni yang menimbulkan keramaian ditutup. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.