Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kehidupan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Penjara: Jadi Guru Ngaji
9 Januari 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasasi yang diajukan oleh terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan , ditolak oleh Mahkamah Agung. Bagaimana sikap dan aktivitas Herry selama di Rutan Kebonwaru Bandung pasca ditolaknya kasasi?
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman menyebut Herry berada dalam kondisi baik di dalam tahanan. Dia pun mengatakan Herry terpantau aktif mengikuti kegiatan keagamaan di masjid dalam rutan dan acap kali mengajar mengaji kepada tahanan lainnya.
Suparman menambahkan, tak ada perubahan perilaku dari Herry usai Mahkamah Agung menolak kasasinya. Suparman pun menyebut sudah ada sejumlah anggota keluarga dari Herry yang datang ke rutan untuk menjenguk.
"Seminggu yang lalu (ketemu Herry). Biasa aja lah ngobrol," ucap dia.
"Alhamdulillah yang bersangkutan juga tidak ada reaksi yang berlebihan," lanjut dia.
Pada April 2022, Herry divonis mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
ADVERTISEMENT
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santriwati hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santriwati yang melahirkan hingga dua kali.