Kejagung Ajukan Permohonan Pencabutan Paspor Jurist Tan Usai Jadi DPO
·waktu baca 3 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya untuk menghadirkan mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia saat ini berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan pencabutan paspor kepada pihak Imigrasi.
"Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," ujar Anang kepada wartawan, Senin (11/8).
Anang mengatakan, saat ini Jurist Tan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya," ucapnya.
Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Pada Oktober 2019 Nadiem jadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook. Termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.
Jurist kemudian merupakan pihak yang menghubungi Ibrahim Arief dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief. Ibrahim Arief diangkat sebagai pekerja di PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian Jurist selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, ia meminta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah serta Ibrahim Arief agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook.
Padahal, stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop tersebut. Setelahnya, Jurist yang melanjutkan pertemuan membicarakan hal teknis. Di antaranya, soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Jurist kemudian menyampaikan soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai 2022 menggunakan Chrome OS.
Pada 6 Mei 2020, Jurist hadir bersama dengan tiga tersangka lain dalam zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem. Dalam momen itu, Nadiem memerintahkan agar pelaksaan pengadaan laptop pakai Chromebook.
Dalam kasusnya, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni:
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah;
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kejagung mengungkapkan Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang optimal bila ada internet. Nah, laptop ini, menurut Kejagung, untuk daerah 3T sehingga penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan penyidik di rutan. Sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Tinggal Jurist Tan tersangka yang belum ditahan dalam kasus ini.
Berdasarkan data dari Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Jurist Tan tercatat terbang ke Singapura pada pertengahan Mei 2025 lalu. Hingga pertengahan Juli 2025, Jurist Tan belum masuk ke Indonesia lagi.
Saat ini Jurist sebenarnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun pencegahan itu baru diterbitkan pada 4 Juni 2025.
Jurist Tan belum berkomentar terkait penetapan tersangka maupun perihal perkara yang menjeratnya tersebut.
