Kejagung Angkut Ferrari hingga Rolls Royce ke Kantor PT ASABRI

17 Maret 2021 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta sitaan Kejagung di kasus PT ASABRI. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta sitaan Kejagung di kasus PT ASABRI. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung memindahkan barang bukti sitaan mobil mewah yakni Ferrari Tipe F12 Berlinetta berkelir abu-abu milik tersangka Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ke Kantor PT ASABRI. Pemindahan dilakukan pada Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
Mobil bernomor polisi B 15 TRM itu sebelumnya dititipkan pada sebuah showroom mobil di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kini, mobil tersebut sudah berada di Kantor PT ASABRI.
Mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta sitaan Kejagung di kasus PT ASABRI. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Dalam gambar yang diterima kumparan, mobil mewah tersebut diangkut oleh sebuah mobil truk untuk dibawa ke Kantor PT ASABRI. Adapun pemindahan barang bukti ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Sebelumnya, Kejagung juga memindahkan tiga barang bukti kendaraan mewah milik tersangka Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo. Mobil-mobil tersebut juga dipindahkan ke kantor PT ASABRI.
Tiga barang yang dipindahkan yakni 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam bernopol B 7 EIR; 1 unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU); dan 1 unit mobil Nissan Teana warna hitam bernopol B 1940 SAJ.
Mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta sitaan Kejagung di kasus PT ASABRI. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartemen Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT ASABRI," ucap Leonard, dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Mobil-mobil itu merupakan sitaan penyidik terkait kasus ASABRI. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat kasus ini yang diduga mencapai Rp 23 triliun.
Sementara, dalam perkara ini, Kejagung sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka mulai dari 2 eks Dirut ASABRI Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Hingga Benny Tjokro dan Heru Hidayat, yang sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
Kejagung juga telah menyita aset para tersangka mulai dari kapal tanker, ratusan hektar lahan, dan deretan mobil mewah lainnya.