Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kejagung Bakal Bongkar Keuntungan Tom Lembong di Kasus Impor Gula
20 Januari 2025 21:50 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan hal itu akan disampaikan dalam persidangan nanti.
"Ya, nanti di sidang pengadilan akan dibuka semuanya," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1).
"Saya sudah bilang penyidikan ini adalah teknisnya, tidak semuanya harus disampaikan di sini, apa, dan kapan nanti di pengadilan," tambah dia.
Dalam kasus ini, Tom Lembong disebut mengeluarkan izin impor gula kristal mentah kepada 9 perusahaan gula swasta. Dalam menerbitkan izin tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 578 miliar.
Total, sudah ada 11 tersangka yang dijerat dalam perusahaan ini. Yakni, Tom Lembong, Direktur PT PPI Charles Sitorus, dan 9 bos perusahaan gula swasta.
ADVERTISEMENT
Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.