Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung Bakal Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Pesawat
2 Agustus 2024 16:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
ADVERTISEMENT
"Iya (akan mengajukan kasasi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Jumat (2/8).
Salah satu pertimbangan bakal diajukannya kasasi, lanjut Harli, karena hakim tak menerapkan hukum dengan sesuai.
"(Pertimbangannya) sesuai hukum acara, hakim tidak menerapkan hukum sebagai mestinya kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya sejak putusan dibacakan. Sembari menunggu salinan putusan diberikan.
Majelis Hakim menilai Soetikno tidak terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia pada periode 2011 sampai 2021.
Kasus tersebut terkait pengadaan 18 unit pesawat pesawat sub 100 seater tipe jet berkapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 serta proses pengambilalihan pengadaan pesawat ATR 72-600.
ADVERTISEMENT
Soetikno dijerat oleh Kejagung bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, karena merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menilai hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00. Angka tersebut bila dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 9,3 triliun.
Dalam kasus yang sama, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Selain hukuman badan dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Emirsyah sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,4 triliun. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.