Kejagung Bakal Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus CPO pada Rabu 9 Agustus

7 Agustus 2023 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Mendag Muhammad Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 Jam di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (22/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mendag Muhammad Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 Jam di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (22/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu (9/8). Ini merupakan panggilan ulang lantaran Lutfi mangkir pada pemeriksaan sebelumnya beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
Surat panggilan ulang itu sudah dilayangkan Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 Agustus 2023.
"Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi bahwa ML [M Lutfi] akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).
Dalam kasus CPO ini, sudah ada lima orang yang diproses. Kelimanya sudah divonis bersalah dengan hukuman rata-rata 5-8 tahun pidana penjara. Mereka termasuk mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; hingga Lin Che Wei.
Untuk pemeriksaan Rabu mendatang, Lutfi diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tiga group korporasi menjadi tersangka yaitu: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang hasil korupsi masing-masing sebesar: Wilmar Group, Rp 1.658.195.109.817,11; Permata Hijau Group, Rp 186.430.960.865,26; dan Musim Mas Group, Rp 1.107.900.841.612,08.
Dalam putusan MA tersebut, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun. Untuk menindaklanjuti Putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara, recovery asset, maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan tiga group korporasi menjadi tersangka.